Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menekankan selama menjadi pejabat publik atau penyelenggara negara, tidak diperbolehkan berbisnis.
"Karena ada pengaruh jabatannya. Boleh atau tidak, pasti dilarang, apalagi hakim agung dengan pengacara atau pengusaha," kata Fickar kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/7/2015).
Menurutnya, KY, harus bertindak tegas atas hakim yang nekat melakukan bisnis. Diakuinya untuk menelusuri apakah harta kekayaan hakim berasal dari bisnis memang memiliki kendala tersendiri.
"Sanksi harus keras. KY harus bergerak lagi. Ada di UU KKN, UU No 28," kata Fickar.
"Agak sulit di-trace, acuannya adalah LHKPN, harta yang dia laporkan. dulu sebelum jadi penyelenggara negara harus lapor ke LHKPN," tambahnya.
Dirinya juga menyebutkan, KY dapat menggandeng PPATK untuk penelusuran harta kekayaan hakim.
Sebelumnya Komisi Yudisial (KY) mengaku siap untuk melanjutkan pengusutan dugaan kasus pelanggaran etika hakim agung yang melibatkan keluarganya dengan seorang pengacara Safitri Hariyani Saptogino. Hal itu dengan catatan, adanya laporan yang dilengkapi dengan bukti-bukti kuat soal dugaan pelanggaran etik tersebut.
Menurut Komisioner KY Imam Anshori, KY pernah mengusut kasus tersebut. Waktu itu, KY mendapatkan laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim agung dan keluarganya. Di mana, dugaan pelanggaran itu terkait dengan bisnis rumah sakit mereka yang dikhawatirkan membuat konflik kepentingan dalam penegakan hukum.
"Tetapi dulu kita gak melanjutkan lagi karena belum menemukan bukti kongkrit," kata Imam.
Menurutnya, contoh kurangnya bukti lengkap tersebut adalah belum ditemukan aliran dana dari pihak lain ke hakim agung bersangkutan. Kemudian, apakah dari aliran dana tersebut betul-betul digunakan untuk membangun rumah sakit yang dimaksud.
"Karena itulah, jika ada yang memiliki bukti kuat soal dugaan pelanggaran etik itu laporkan ke KY maka kita bisa melanjutkan pengusutannya kembali," kata Imam.
Salah satu media nasional sebelumnya mengungkap dugaan kedekatan seorang pengacara dengan sejumlah hakim agung. Pengacara itu dan keluarga hakim agung tersebut diduga berkongsi mengelola bisnis rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.