Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedang Umrah, Eks Wali Kota Makassar Tak Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 29/06/2015, 19:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha mengatakan, Ilham tidak hadir, salah satunya, karena tengah menunaikan ibadah umrah di Mekkah.

Ilham telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012.

"Tidak hadir, alasannya umrah," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Priharsa mengatakan, Ilham menyatakan ketidakhadirannya melalui surat yang diberikan kuasa hukumnya, Rudi Alfonso.

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan. Namun, Ilham tidak hadir tanpa keterangan. Ilham diketahui berada di Mekkah pada 22 Juni 2015 melalui update di Blackberry Messenger-nya. Sementara itu, KPK baru mencegah kembali Ilham bepergian ke luar negeri pada 25 Juni 2015.

"Sekarang masih umrah," kata Priharsa.

Selain umrah, kata Priharsa, Ilham juga beralasan masih menunggu proses praperadilan. Seharusnya, sidang praperadilan Ilham di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan pada Kamis (25/6/2015) lalu, tetapi diundur hingga Rabu (1/7/2015).

Ilham juga beralasan mengecek kesehatannya di Singapura sehingga sementara waktu tidak dapat memenuhi panggilan KPK.

Priharsa mengatakan, pengecekan kesehatan Ilham akan dilakukan pada awal Juli 2015.

"Dia minta penyidik untuk diperiksa setelah tanggal 9 Juli, setelah praperadilan," kata Priharsa.

KPK kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalasi PDAM di Makassar tahun 2006-2012.

KPK juga kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka setelah status hukumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal praperadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati. Salah satu pertimbangan pengabulan gugatan praperadilan Ilham terhadap KPK adalah bukti yang diajukan lembaga antikorupsi itu tidak asli.

Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara ditemukan sekitar Rp 38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dan PT Traya Tirta Makassar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya. Tiga kerja sama yang dimaksud adalah kontrak dengan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan Instalasi Pengolahan Air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp 455,25 miliar.

Kerja sama lainnya dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi Rp 69,31 miliar lebih. Selain itu, ada kerja sama antara PDAM Makassar dan PT Baruga Asrinusa Development yang dinilai berpotensi mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp 2,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com