JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyelenggarakan sidang praperadilan kasus korupsi mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, Senin (29/6/2015).
Dalam permohonannya yang dibacakan Yuherman, SH, Kuasa Hukum mantan Gubernur Papua meminta KPK melakukan permohonan maaf di media. Pihak Barnabas meminta KPK minta maaf sekurangnya di dua media nasional.
"Pihak pemohon (Barnabas Suebu) meminta pihak termohon (KPK) untuk melakukan permohonan maaf di sekurangnya dua media nasional," ujar Yuherman dalam pembaca permohonan di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan ini diajukan oleh kuasa hukum Barnabas Suebu karena pengumuman status tersangka Barnabas dilakukan oleh KPK di depan media. Menurut Yuherman, KPK tidak memiliki kewajiban untuk melakukan itu.
Mantan Gubernur Papua ditetapkan tersangka oleh KPK pada 8 Agustus 2014, dan ditahan pada 27 Februari 2015.
Barnabas Saebu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus Detail Engineering Design (DED) PLTA sungai Memberamo tahun 2009, sungai Urumuka tahun 2010, dan DED PLTA Sentani tahun 2008.
(Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.