JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala daerah mulai mengajukan surat pengunduran diri menjelang pelaksanaan pilkada serentak. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah menerima surat pengunduran diri dari Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Rabu (24/6/2015).
Tjahjo menjelaskan, Basyir menyampaikan langsung pengunduran dirinya itu pada pagi ini di kantornya di Kementerian Dalam Negeri. Dalam pertemuan itu, Basyir mengaku mundur bukan karena istrinya hendak menjadi calon wali kota Pekalongan pada pilkada tahun ini.
"Dia menyampaikan juga alasan mau mundur sebagai Wali Kota Pekalongan pada bulan Juli. Dia menyampaikan bahwa mundurnya dia sebagai Wali Kota Pekalongan tidak ada kaitannya dengan isu yang berkembang, yakni untuk memajukan istrinya dalam pilkada serentak," ujar Tjahjo dalam pesan singkat, Rabu.
Menurut dia, Basyir menyampaikan bahwa isu majunya sang istri dalam pilkada tidak benar, meskipun elektabilitas sang istri, yang kini menjadi Ketua DPRD Kota Pekalongan, cukup tinggi dalam sejumlah survei. Kepada Tjahjo, Basyir juga menyampaikan bahwa pengunduran dirinya telah disetujui DPRD Kota Pekalongan.
Kementerian Dalam Negeri akan membahas terlebih dulu surat pengunduran diri Basyir itu untuk kemudian diputuskan. "Bagi Kemendagri, yang penting dasar pengajuan mundur dan keputusan paripurna DPRD," ucap Tjahjo.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap penjelasan KPU dalam surat edaran tertanggal 12 Juni 2015 telah mempersempit definisi petahana. Salah satu poin yang disebutkan, kepala daerah yang masa jabatannya habis, dan yang mundur dari jabatannya, tidak lagi berstatus sebagai petahana.
Hal ini dianggap akan melanggengkan praktik politik dinasti. ICW menilai, surat edaran itu bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada yang memberikan batasan-batasan terkait dengan relasi keluarga yang ingin maju dalam pilkada.
Lembaga swadaya masyarakat di bidang anti-korupsi itu bahkan mendata, akan ada 22 kepala daerah yang mundur agar anggota keluarganya bisa maju saat pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.