JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menegaskan, KPK tidak pernah melarang para tahanannya untuk melakukan ibadah, terutama bagi umat Muslim, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz.
"Tidak benar bahwa petugas jaga telah melakukan penistaan terhadap agama Islam serta melarang para tahanan melaksanakan ibadah," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Ruki mengatakan, kabar mengenai pelarangan beribadah muncul dari surat yang ditulis para tahanan cabang Rutan KPK di Guntur atas nama mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pada 5 Juni 2015. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa Rutan KPK di Guntur membatasi pelaksanaan shalat berjemaah para tahanan. (Baca Djan Faridz Sebut Rutan KPK Batasi Ibadah Tahanan)
Setelah menerima surat itu, KPK melakukan kajian dengan menimbang sejumlah pasal yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan dan tanggung jawab perawatan tahanan dan beberapa dasar hukum lain. Berdasarkan Pasal 11 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan, setiap tahanan melaksanakan ibadah di kamar sel masing-masing. Setiap tahanan mendapat kesempatan beribadah selama 40 menit dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, pertimbangan aspek keamanan dari para tahanan karena lokasi tempat ibadah di luar area Rutan KPK.
"Untuk mempermudah pengawasan dari petugas jaga Rutan KPK yang berjumlah dua orang setiap kali bertugas jaga," kata Ruki.
Menurut Ruki, petugas jaga pernah menangkap basah tahanan yang justru tidur-tiduran di mushala setelah shalat berjemaah alih-alih melakukan kajian agama Islam. "Ketika petugas jaga minta mereka kembali ke sel, tahanan mengatakan bahwa mereka ibadah sambil tidur-tiduran," kata dia.
Ruki mengatakan, setelah pemeriksaan terhadap petugas jaga Rutan KPK cabang Guntur, tidak ditemukan pelanggaran berupa penistaan agama seperti yang dituduhkan dalam surat tersebut. Menurut dia, para petugas tidak pernah melakukan pengusiran terhadap tahanan dari tempat ibadah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.