Menurut dia, hal itu memang kewenangan DPR juga. "Jika DPR RI tidak bisa mengusulkan program ke eksekutif, mending berhenti saja. Kita telah kembali ke tahun 1998 ke bawah namanya," ujar Rahmat dalam diskusi soal pro kontra dana aspirasi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2015).
Rahmat menegaskan, Pasal 78 dan 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD telah mengamanatkan bahwa DPR RI dapat turut mengusulkan program pembangunan ke. Rahmat pun setuju atas kewenangan tersebut.
"Disitulah yang namanya APBN berbasis ke rakyat. Usulan-usulan rakyat benar-benar diakomodir APBN," ujar dia.
Rahmat melihat pro kontra dana aspirasi ini muncul lantaran ada pandangan bahwa pihak yang paling berhak terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan adalah eksekutif mulai dari tingkat desa, kota, kabupaten, provinsi hingga pusat.
"Tidak boleh itu eksekutif merasa dialah yang lebih berhak melaksanakan pembangunan. Harus eksekutif dan legislatif," ujar dia.
Di sisi lain, Rahmat juga meminta DPR RI bisa membuktikan bahwa dana aspirasi tersebut akan digunakan secara bertanggung jawab dan tepat sasaran. Hal tersebutlah yang menurut Rahmat menjadi kunci kesuksesan program dana aspirasi ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.