JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD RI Irman Gusman meminta agar rencana pembangunan kantor DPD di 34 provinsi tidak lagi dipersoalkan. Ia pun membandingkan rencana pembangunan kantor DPD tersebut dengan permintaan dana aspirasi oleh anggota DPR.
"DPR minta Rp 20 miliar untuk setiap tahun, kita Rp 21 miliar tapi untuk selamanya, masa enggak boleh?" ujar Irman, saat ditemui seusai menjadi narasumber dalam acara "Saatnya DPD Didengar" bersama Kompasiana di Hotel Santika, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Irman mengatakan, pembangunan kantor DPD tersebut merupakan amanat undang-undang, yang meminta DPD harus memiliki kantor sebagai perwakilan di tiap daerah. Kehadiran kantor DPD merupakan wujud eksistensi DPD dalam menampung seluruh aspirasi daerah.
Menurut Irman, anggaran yang ditentukan sebesar Rp 21 miliar untuk pembangunan satu kantor DPD dinilai sebagai jumlah yang wajar. Terlebih lagi, tujuan didirikannya kantor DPD sebagai sarana untuk menyalurkan aspirasi masyrakat ke pemerintah pusat.
"Rakyat bisa sampaikan aspirasi langsung ke pemerintah pusat. Tidak cuma itu, kantor DPD bisa digunakan untuk rapat masyarakat dengan gubernur, bupati/wali kota," kata Irman.
Irman memastikan, dana yang disediakan pemerintah untuk pembangunan kantor DPD akan diawasi dengan baik. Rencananya, DPD akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau ada yang macam-macam akan kita usut. Boleh dilihat, DPD akan jadi contoh," kata dia.
Anggaran pembangunan kantor DPD menggunakan dana dari APBN 2015. Sementara tanahnya adalah hibah dari pemerintah provinsi. Provinsi yang sudah menghibahkan tanahnya adalah Palembang, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Yogyakarta, dan Kalimantan Tengah. Rencananya, pembangunan akan terus dilakukan secara berkala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.