"Kalau perlu polisi dan kejaksaan enggak ada SP3, enggak ada penangguhan penahanan," kata Ruhut saat rapat dengar pendapat dengan KPK, di Kompleks Parlemen, Kamis (18/6/2015).
Pernyataan Ruhut itu menanggapi wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut dia, ketentuan dalam UU KPK sudah cukup baik dan tidak perlu direvisi. Revisi UU KPK dikhawatirkan justru akan memperlemah wewenang lembaga antirasuah itu.
"Penyadapan di KPK harus tetap ada. Jangan kita ganggu tugas KPK. Kalau kita kurangi (wewenang penyadapan) harus izin dulu ke pengadilan, lari lah rampok koruptor itu," ujar politisi Partai Demokrat ini.
Selain itu, ia meminta semua pihak agar jujur mengakui bahwa kasus korupsi hanya menguntungkan segelintir pihak. Sementara, masyarakat menjadi korban atas tindak kejahatan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.