Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih dari 20.000 WNI Eks Timor Timur Akan Terima Bantuan Rp 10 Juta

Kompas.com - 18/06/2015, 16:24 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan sebesar Rp 10 juta per kepala keluarga (KK) bagi warga negara Indonesia (WNI) eks Timor Timur yang tinggal di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Presiden Joko Widodo mengingatkan agar bantuan itu langsung diberikan kepada rakyat tanpa pihak ketiga agar tidak terjadi pemotongan.

Anggota Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, dalam siaran persnya, Kamis (18/6/2015), mengemukakan, berdasarkan data yang ada sampai saat ini, ada 20.266 KK WNI eks Timor Timur yang tinggal di luar Provinsi NTT. Presiden berpesan, jangan ada pemotongan atau penyelewengan dalam proses penyerahan bantuan.

“Untuk itu, bantuan harus diberikan secara langsung kepada yang berhak, tidak melalui pihak ketiga,” kata Teten.

Adapun penetapan parameter penerima bantuan bagi WNI eks Timor Timur merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pendataan Penduduk Bekas Propinsi Timor Timur dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste sebagai landasan hukum pelaksanaan pemberian bantuan.

Presiden Jokowi, lanjut Teten, menginstruksikan pula agar Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Keuangan, serta instansi terkait lainnya. Hal tersebut untuk memproses payung hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemberian uang kompensasi kepada WNI eks Timor Timur di luar Provinsi NTT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com