Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Gayus Lumbuun Kritik Juru Bicara MA

Kompas.com - 17/06/2015, 15:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gayus Lumbuun mengkritik Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) terkait sikap MA soal hukum acara praperadilan. Menurut Gayus, Juru Bicara MA seharusnya berbicara mewakili keputusan lembaga, bukan pandangan pribadi atau pandangan Pimpinan MA.

"Saya katakan, Jubir hanya boleh menyampaikan sikap resmi MA. Karena, keputusan resmi MA hanya diperoleh melalui forum tertinggi, yaitu Pleno Hakim Agung," ujar Gayus, dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2015).

Menurut Gayus, informasi berupa pandangan hakim seharusnya tidak boleh disampaikan begitu saja oleh Juru Bicara. Segala yang diumumkan terkait sikap kelembagaan harus diputuskan lebih dulu dalam rapat Pleno Hakim Agung.

Terkait desakan sejumlah pihak agar MA mengeluarkan aturan mengenai hukum acara praperadilan, menurut Gayus, hingga saat ini belum ada instruksi Ketua MA agar dilakukan pembahasan mengenai hal tersebut. Artinya, apa yang disampaikan Juru Bicara selama ini hanyalah pandangan pribadi atau pandangan Pimpinan MA.

"Wajib ditanyakan, Jubir sebagai Jubir MA resmi, atau Jubir pribadi," kata Gayus.

Sebelumnya, peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter, mengkritik sikap MA yang disampaikan melalui Juru Bicara. Pasalnya, apa yang disampaikan Juru Bicara MA berlawanan dengan desakan Masyarakat Sipil Antikorupsi agar MA segera mengeluarkan aturan mengenai hukum acara praperadilan. Menurut Lalola, tidak adanya batasan kewenangan hakim, menimbulkan gejolak baru dalam hukum acara praperadilan.

Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, kewenangan hakim justru semakin luas hingga menyentuh hal-hal yang seharusnya dibahas dalam sidang pokok perkara. Untuk itu, MA didesak untuk memberikan pedoman bagi hakim dalam memutus permohonan praperadilan. Aturan tersebut diusulkan dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com