JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menyambut baik usulan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menilai revisi ini sangat penting untuk mengatur kinerja KPK ke depan.
"Jangan sampai pimpinan KPK lakukan abuse of power, bertindak seenaknya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Fadli mengatakan, selama ini KPK adalah lembaga yang mempunyai kewenangan besar, namun tanpa adanya kontrol. Akibatnya, potensi KPK bekerja secara sewenang-wenang sangat besar terjadi.
Fadli mencontohkan penyadapan yang dilakukan KPK terhadap orang yang dicurigai terlibat kasus korupsi. Menurut Fadli, penyadapan tidak bisa dilakukan begitu saja, melainkan harus ada aturan main yang jelas.
"Penyadapan itu kan bisa disalahgunakan. Apalagi kalau seenaknya dan tanpa protap (prosedur tetap). Itu harus dibenahi," ujarnya.
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengajukan revisi atas UU KPK untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015.
"Undang-Undang ini sudah masuk dalam longlist Prolegnas 2015-2019 sebagai inisiatif DPR dan perlu didorong untuk dimajukan sebagai prioritas 2015," kata Yasonna saat rapat dengan Badan Legislasi DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Setidaknya, kata dia, ada lima peninjauan yang harus dilakukan dalam revisi UU KPK ini. Pertama, mengenai kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM. Kedua, peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung.
Ketiga, perlu dibentuk pula dewan pengawas untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya. Keempat, perlu diatur mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Terakhir, perlu diatur mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.