"Dana aspirasi ini hanya untuk dana suap dari DPR untuk warga. Dana ini diharapkan menjadi dana celengan agar suatu nanti, warga yang menerima dana celengan ini mematuhi apa kehendak politik DPR," kata Direktur for Center Budget of Analysis Uchok Sky Khadafi kepada Kompas.com, Minggu (14/6/2015).
Ia menuturkan, dana aspirasi merupakan dana yang diambil di dalam anggaran APBN. Penyaluran dana tersebut lebih tepat disebut sebagai imbalan kepada rakyat untuk kepentingan anggota sendiri.
Menurut dia, jauh lebih tepat jika anggota DPR memperjuangkan penyaluran dana desa yang sudah ada dapat diterima tepat sasaran. Bahkan, jika diperlukan, penyaluran dana desa ini ditingkatkan dari sebelumnya.
"Dana aspirasi bukan untuk membangun kebutuhan rakyat atau kepentingan rakyat agar bisa sejahtera," kata dia.
Badan Anggaran DPR RI meminta dana aspirasi daerah pemilihan dinaikkan hingga Rp 15 miliar sampai Rp 20 miliar per anggota. Jika dikalikan 560 anggota DPR yang ada, estimasi total dana aspirasi mencapai Rp 11,2 triliun.
Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, dana aspirasi nantinya disetorkan ke pemerintah daerah sehingga tidak ada kesempatan bagi anggota DPR untuk melakukan penyelewengan dana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.