JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengaku kesulitan untuk membuktikan tindak pidana politik uang, termasuk pemberian uang "mahar" dalam pelaksanaan pilkada.
"Apa mau terus terang ada 'mahar' atau tidak, dari mana kita bisa tahu pasti? Yang kasih 'mahar' juga tidak tahu, dan yang terima enggak kasih tahu," ujar Badrodin di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2015).
Namun, Badrodin menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindak tegas setiap upaya politik uang yang berkaitan dengan pilkada. Sebab, tindak pidana politik uang telah diatur di dalam KUHP.
"Kalau politik uang, di dalam undang-undangnya, tetap bisa dikenakan, yaitu dalam KUHP," kata Badrodin.
Pasal 47 dan 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menunjukkan aturan mengenai sanksi praktik politik uang.
Pasal-pasal tersebut hanya menunjukkan bahwa partai politik dilarang menerima imbalan atau "mahar" terkait proses pencalonan, termasuk pelarangan pemberian dari orang kepada partai politik. (Imanuel Nicolas Manafe )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.