"Saya diminta melengkapi. Di-settting seolah-olah ada talent, seolah-olah ada acara seminar," ujar Bayu, saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Bayu mengaku senang saat mendapatkan permintaan dari Poppy yang menyebut-nyebut nama KESDM. Terlebih lagi, ia berperan sebagai "sutradara" dalam seminar rekayasa itu. Kendati demikian, ia mengaku tidak menyadari bahwa hal tersebut dilakukan untuk menutupi kegiatan yang tidak pernah terjadi.
"Tidak tahu saya. Tidak tanya. Saya hanya disuruh setting," kata Bayu.
Bayu mengatakan, ia diarahkan oleh Poppy untuk membuat latar seminar sosialisasi hemat energi dan sepeda sehat karena mengaku dokumentasi di kegiatan sebelumnya tidak lengkap. Kegiatan tersebut, kata Bayu, seolah-olah diikuti oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat.
"Menurut saksi kegiatan apa itu namanya? Itu bohong bukan?" tanya hakim ketua Artha Theresia.
"Iya bu," jawab Bayu lirih.
Dalam surat dakwaan, Biro Hukum dan Humas Setjen KESDM mendapat alokasi anggaran untuk kegiatan sosialisasi kebijakan sebesar Rp 5,3 miliar. Waryono pun menunjuk Kepala Biro Hukum dan Humas Susyanto memecah paket kegiatan yang semula sebanyak 16 paket kegiatan menjadi 48 paket anggaran. Namun, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sepenuhnya. Sejumlah anak buah Waryono membuat laporan pertanggungjawaban palsu, seolah-olah kegiatan sosialisasi tersebut benar-benar dilaksanakan.
Laporan pertanggungjawaban itu kemudian digunakan untuk mengajukan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sementara dalam kegiatan sepeda sehat, Biro Umum Setjen KESDM mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 4,175 miliar untuk enam paket pengadaan. Modus yang digunakan sama, kegiatan tidak dilaksanakan sepenuhnya dan kembali dibuat laporan pertanggungjawaban palsu untuk mencairkan dana.
Atas perbuatannya, Waryono diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.