Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegiat HAM Kecam Pernyataan Menteri Tedjo soal Peristiwa Trisakti dan Talangsari

Kompas.com - 10/06/2015, 07:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menyesalkan pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengenai sejumlah kasus pelanggaran HAM. Dalam pernyataannya, Tedjo mengisyaratkan tidak mengusut lagi dugaan pelanggaran hak asasi manusia pada peristiwa tragedi Trisakti dan Talangsari.

"Tidak bisa dia membuat pernyataan yang tidak jelas atau sepihak menyatakan status hukum kasus Trisakti atau Talangsari," ujar Haris melalui pesan singkat, Selasa (9/6/2015).

Haris mengatakan, kasus Trisakti, Talangsari, dan kasus pelanggaran HAM lainnya sudah ditindaklanjuti secara hukum dan berbagai perdebatan yang panjang. Dalam proses tersebut, lanjut dia, pemerintah maupun korban telah mengerahkan uang dan perjuangan para keluarga korban serta pegiat HAM dalam memperoleh keadilan.

"Ada uang negara yang digunakan, ada keringat korban dan keluarga," kata Haris.

Haris menegaskan bahwa kasus peristiwa Trisakti dan Talangsari belum selesai hingga saat ini. Meskipun sejumlah aparat negara sudah dihukum melalui pengadilan militer, itu hanya mencakup level bawahan dan delik pidana militer.

Sementara itu, pertanggungjawaban atas pelanggaran berat HAM tidak diberlakukan, sedangkan kasus Talangsari diselesaikan melalui islah. Haris menganggap islah sekadar mekanisme informal dan personal. Ia meminta Tedjo menjaga diri jika tidak ingin pernyataannya menjadi bumerang terhadap posisinya di Kabinet Kerja.

"Apalagi dia masuk dalam radar menteri yang patut di-reshuffle. Jadi, sebaiknya Tedjo menjaga diri dan tidak menutup upaya dan usaha masyarakat mencari keadilan," kata Haris.

Sudah selesai

Sebelumnya, pemerintahan Joko Widodo membentuk tim untuk mengusut kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Tim akan memprioritaskan penyelesaian tujuh kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Tujuh kasus yang dimaksud ialah kasus Talangsari, Wamena, Wasior, penghilangan paksa orang, penembak misterius, G30S PKI, dan kerusuhan Mei 1998. 

Ketika menyampaikan perkembangan kerja tim gabungan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM, Tedjo menyebut kasus yang dianggapnya sudah selesai dan tidak perlu diangkat kembali.

"Seperti yang kita lihat, kasus Trisakti. Kan itu sudah ada yang dihukum, berarti dianggap selesai," ujar Tedjo.

Selain itu, Tedjo menyebut kasus dugaan pelanggaran HAM Talangsari. "Itu juga sudah jelas selesai. Sudah ketemu antara pelaku dan yang dilanggar. Sudah selesai semuanya," ujar Tedjo.

Namun, Tedjo membantah keputusan tersebut merupakan keputusan akhir tim gabungan. Menurut Tedjo, keputusan itu masih bersifat sementara dan membutuhkan pertimbangan dari unsur tim yang lain, yakni Komnas HAM.

"Apa keputusannya, dilanjutkan atau tidak (pengusutannya) butuh kesepakatan bersama. Tapi, apa yang sudah diputuskan di pengadilan kita tidak akan mundur lagi," ujar Tedjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com