JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Tim Mekanisme Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) Mukhamad Misbakhun mengatakan, pengusulan dana program aspirasi dapil ke dalam RAPBN 2016 adalah salah satu strategi untuk melaksanakan pemerataan pembangunan nasional.
Misbakhun menjelaskan, selama ini, para anggota Dewan kerap melihat langsung belum meratanya pembangunan saat berkunjung ke daerah pemilihannya. Selalu ada titik-titik wilayah dari sebuah daerah yang tak disentuh. Dengan dana aspirasi Rp 20 miliar per anggota setiap tahunnya, DPR bisa berperan memastikan bahwa anggaran pembangunan memang menyentuh semua titik.
"Dengan adanya program pembangunan yang diusulkan oleh anggota DPR di daerah pemilihannya tersebut, maka diharapkan penyebaran dan pemerataan pembangunan dan program-program yang dikeluarkan oleh pemerintah bisa lebih menyebar merata ke seluruh pelosok Tanah Air," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, nantinya, setiap anggota DPR RI bisa mengusulkan program-program pembangunan di dapil kepada pemerintah melalui APBN. Program ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat peran keterwakilan anggota DPR sebagai wakil rakyat yang mewakili masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Dari sisi payung hukum, lanjut dia, Undang-Undang MPR, DPR dan DPRD juga memungkinkan anggota DPR mengusulkan program pembangunan untuk daerah pemilihannya. "Berdasarkan sumpah jabatan anggota DPR juga ada keharusan anggota DPR memperjuangkan pembangunan di daerah pemilihannya," kata dia.
Dengan dana program aspirasi dapil ini, Misbakhun meyakini, para anggota Dewan benar-benar mengerjakan tugas pengawasannya dengan baik. Sebab, anggota Dewan akan dipaksa berperan serta dan berpartisipasi aktif mengawal program pembangunan tersebut.
"Mekanisme dan tata caranya sedang disiapkan oleh DPR melalui Tata Tertib DPR dan Peraturan DPR," ujar anggota Komisi XI DPR ini.
Soal angka Rp 20 miliar per tahun untuk tiap-tiap anggota, Misbakhun mengatakan, hal itu merupakan jumlah nilai program pembangunan yang bisa diusulkan oleh tiap-tiap anggota DPR. Angka itu menjadi pagu untuk daerah pemilihan seorang anggota Dewan, yang biasanya mencakup satu atau dua kabupaten.
"Akan dipastikan bahwa anggota Dewan sama sekali tidak akan menyentuh uang dan pelaksanaan program secara teknis," ucap Misbakhun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.