JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menganggap aturan jam malam bagi perempuan di Aceh sebagai upaya perlindungan pemerintah daerah terhadap kaum perempuan. Tjahjo mengatakan, aturan tersebut hanya bersifat sementara.
"Ini (aturan jam malam) sementara, tidak permanen. Kalau sudah terjamin keamanan bagi wanita, misalnya disiapkan kendaraan untuk mengantar, ini tidak ada masalah. Wali Kota menaruh perhatian besar pada keselamatan perempuan," ujar Tjahjo, saat ditemui di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).
Menurut Tjahjo, aturan tersebut dibuat oleh Pemprov Aceh berkaitan dengan tingginya tingkat kejahatan dan pelecehan terhadap perempuan di Aceh. Atas alasan tersebut, Pemda akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan jam malam bagi perempuan. (baca: Wali Kota Aceh: Jam Malam Justru untuk Lindungi Perempuan)
Meski demikian, menurut Tjahjo, aturan tersebut tidak serta-merta melarang perempuan untuk keluar pada malam hari. Menurut dia, perempuan diperbolehkan keluar pada malam hari, asalkan ditemani oleh kerabat atau anggota keluarga, sehingga meningkatkan keamanan bagi perempuan.
"Konteksnya tingkat kejahatan keselamatan warga masyarakat wanita di Aceh tinggi. Yang dimaksud agar jangan sendirian keluar malam," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Ia mengatakan, aturan tersebut hanya diberlakukan sekitar dua atau tiga bulan saja, sebagai percobaan. Setelah itu, evaluasi akan dilakukan. Tjahjo memastikan aturan tersebut tidak akan menjadi acuan bagi semua daerah.
Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal sebelumnya mengatakan, jam malam bagi perempuan tersebut berasal dari instruksi Gubernur Aceh. Dalam instruksinya, jam malam mengatur perempuan tidak boleh keluar berduaan dengan lelaki bukan muhrim di atas pukul 21.00 WIB.
Pemerintah kota menindaklanjuti instruksi tersebut dengan mengevaluasinya. Akhirnya disimpulkan hingga pukul 23.00 WIB. Hal ini untuk memberi ruang bagi perempuan yang bekerja di malam hari.
Pemerintah Kota Banda Aceh juga mengingatkan kepada pemilik usaha agar tidak melanggar undang-undang ketenagakerjaan dengan mempekerjakan perempuan lewat pukul 23.00 WIB. Bagi yang melanggar, akan dikenai sanksi mulai dari teguran, pembinaan, hingga pencabutan izin.
Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya penerapan jam malam bagi perempuan itu. (baca: Wapres Pertanyakan Urgensi Jam Malam bagi Perempuan di Aceh)
"Memang Aceh punya kewenangan internal mengatur aturan otonomi khusus di daerahnya. Namun demikian pertimbangannya, apa urgent seperti itu?" kata Kalla di sela-sela pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia di Pondok Pesantren Attauhidiyah, Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6/2015).
Menurut Kalla, Pemkot Banda Aceh sedianya meneliti lagi sejauh mana bepergian di malam hari bisa membahayakan perempuan Aceh. Ia yakin perempuan Aceh bisa menjaga dirinya dengan baik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.