Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Ditolak, KPK Akan Ajukan PK atas Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Kompas.com - 08/06/2015, 18:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, banding yang diajukan KPK atas putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, KPK belum menerima penolakan resmi atas upaya banding itu.

"Katanya ada penolakan, tapi sampai saat ini kami belum menerima pernyataan resmi banding ditolak," ujar Johan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Johan mengatakan, KPK masih menunggu salinan penolakan banding itu dari PN Jaksel. Menyikapi hal ini, muncul opsi untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan tersebut.

"Kami ada opsi untuk PK kalau memang ditolak dan kami terima surat pemberitahuannya," kata Johan.

Menurut Johan, langkah hukum yang diambil KPK dalam menyikapi putusan praperadilan Hadi akan berbeda dengan putusan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Meski KPK kalah dalam kedua praperadilan tersebut, kata Johan, alasan dikabulkannya gugatan mereka berbeda.

Pada putusan praperadilan yang diajukan Ilham, dinyatakan bahwa KPK tidak bisa melakukan penyidikan terhadap Ilham karena tidak dapat menunjukkan dua alat bukti. Sementara pada putusan praperadilan Hadi, hakim menyatakan penyelidik KPK ilegal karena bukan berasal dari Polri.

"Langkah KPK soal HP (Hadi Poernomo) dan IAS (Ilham Arief Sirajuddin) beda. HP kami banding, kalau banding ditolak, akan PK," kata Johan.

Sementara itu, KPK belum memberikan pernyataan yang jelas mengenai langkah hukum yang akan ditempuh menindaklanjuti putusan praperadilan Ilham. Johan menegaskan bahwa upaya hukum terhadap Ilham akan dijelaskan pada Selasa (9/6/2015) besok.

"Besok akan disampaikan terkait tindak lanjut Ilham," ujar Johan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK. Dalam pertimbangannya, hakim Haswandi menyatakan bahwa KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan seorang tersangka.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015, atau bertepatan saat KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik-17/01/04/2014.

"Menimbang, dengan demikian harus ada proses penyidikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangkanya," ujar hakim.

Ini adalah kekalahan ketiga KPK dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka. Sebelumnya, KPK telah kalah dalam dua sidang praperadilan, yakni terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com