Informasi yang masuk Kemenpan ini memang perlu ditelusuri lebih lanjut. "Kalau setingkat gubernur, informasinya ada. Informasinya ya... belum tentu benar. Setingkat bupati, banyak, tetapi belum kami klarifikasi, masih dilakukan," kata Yuddy Chrisnandi di Denpasar, Bali, Jumat (5/6/2015).
Yuddy tidak menyampaikan secara rinci mengenai gubernur dan bupati yang terindikasi menggunakan ijazah palsu. Dia justru menantang wartawan untuk mendeteksi siapa-siapa saja pejabat negara yang terindikasi menggunakan ijazah palsu.
"Ada kok. Wartawan lebih pintar nyarinya. Ada kok. Yang pasti saya belum menerima laporannya di wilayah Bali. Pokoknya ada. Jangan mancing-mancing," katanya.
Ia juga menyampaikan, kalaupun ada dan terbukti bahwa kepala daerah menggunakan ijazah palsu, kelak kepala daerah tersebut tidak bisa diberhentikan.
Alasannya, kepala daerah bukan PNS. Mereka masuk dalam kategori pejabat negara yang tentunya hanya mendapatkan sanksi moral karena tidak boleh menggunakan gelar kesarjanaannya, yang terbukti palsu, di dalam catatan administrasi kepegawaian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.