"Jangan pelintir-pelintir lagi putusan pengadilan," kata Yusril, dalam keterangan tertulisnya, Senin malam.
Menurut Yusril, PN Jakut setidaknya mengeluarkan tiga putusan provisi yang mengukuhkan kepengurusan hasil Munas Riau. Pertama, menyatakan kepengurusan Golkar yang sah adalah mengacu pada hasil unas Pekan Baru, Riau, pada 2009 dengan ketua umum Aburizal Bakrie dan sekjen Idrus Marham.
Kedua, hakim juga menyatakan segala kegiatan administrasi serta persuratan atas nama DPP Golkar versi Agung adalah status quo. Ketiga, hakim memerintahkan agar kepengurusan kubu Agung tidak mengeluarkan kebijakan apa pun atas nama DPP Golkar.
"Beda dengan PTUN yang hanya berwenang menunda pelaksanaan SK Menkumham, PN Jakut berwenang memutuskan putusan provisi seperti saya katakan tadi. Putusan provisi tersebut mengikat semua orang atau egra omnes, bukan hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara," ujar Yusril.
Dia pun meminta KPU untuk memperbaiki Peraturan KPU yang mensyaratkan partai politik harus memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah melakukan islah untuk mendaftar pilkada. Dengan putusan PN Jakut ini, menruut Yusril, Golkar hasil Munas Riau seharusnya bisa mendaftar di pilkada.
"KPU terikat dengan putusan provisi PN Jakut ini. Tidak benar kalau mereka hanya mau tunduk pada putusan inkracht. KPU harus perbaiki sikapnya," kata Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.