"Kapolri seharusnya punya kewenangan dan kekuasaan untuk memerintahkan jajarannya untuk melaporkan harta kekayaan. Dalam alur komando kepolisian, anak buah wajib taat kepada perintah komandan," ujar Miko kepada Kompas.com, Jumat (29/5/2015).
Miko beranggapan bahwa pelaporan harta kekayaan adalah salah satu upaya yang harus dilakukan pejabat negara untuk mendukung sistem integritas nasional. Para pejabat publik yang menduduki jabatan strategis, terutama penegak hukum, harus memberikan contoh kepada publik.
Pelaporan harta kekayaan adalah amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap pejabat negara sebelum, selama, maupun sesudah menduduki jabatan tertentu wajib melaporkan harta kekayaannya.
Meski dalam undang-undang tidak mengatur sanksi terhadap pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaan, menurut Miko, pelaporan harta kekayaan seharusnya dilakukan seorang pejabat publik sebagai pertanggungjawaban moral, integritas, dari jabatan dan tugas yang sedang diemban.
Sebelumnya, Budi Waseso menyatakan tidak akan melaporkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke KPK. Ia justru meminta KPK untuk menelusuri harta kekayaannya. Ia membantah jika sikapnya itu bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dia beralasan, tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana.
Budi merasa akan lebih obyektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya dibanding dirinya yang membuat laporan. Ia tidak mau LHKPN yang dilaporkannya malah memunculkan persoalan pada kemudian hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.