JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendorong Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso segera melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika tidak, baik Budi Waseso maupun Polri secara kelembagaan akan semakin sulit mendapat kepercayaan dari publik.
"Dari sisi kepatuhan dan tentu saja sebagai pejabat publik, harusnya Budi Waseso bisa memberikan kepercayaan kepada masyarakat," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Nasir menjelaskan, memang tidak ada sanksi yang bisa diberikan kepada seorang pejabat negara apabila tak melaporkan harta kekayaan. Namun, akan lebih baik jika Budi segera membuat laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Terlebih lagi, lanjut Nasir, Budi Waseso saat ini memegang jabatan penting yang tugasnya adalah memberantas tindak pidana. Budi juga memiliki pangkat yang tinggi, yakni komisaris jenderal atau bintang tiga.
"Lebih baik kalau beliau segera melaporkan harta kekayaannya," ujar politisi PKS itu.
Terkait permintaan Budi Waseso agar KPK yang menyelidiki sendiri harta kekayaannya, Nasir menganggap hal tersebut tidak bisa dilakukan.
"Kalau KPK yang menyelidiki itu sudah harus ada unsur kriminalitas," ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Budi sebelumnya memastikan dirinya tidak akan melaporkan harta kekayaannya. Ia malah meminta KPK menelusuri sendiri hartanya. (Baca: Budi Waseso Tak Mau Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK)
"Saya tidak mau saya yang melaporkan. Suruh KPK sendirilah yang mengisi itu," ujar Budi.
Mantan Kepala Polda Gorontalo itu membantah bahwa sikapnya itu bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dia beralasan, tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana.
Budi merasa akan lebih obyektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya dibanding dirinya yang membuat laporan. Ia tidak mau LHKPN yang dilaporkannya malah memunculkan persoalan pada kemudian hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.