JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menggelar penyuluhan Peraturan KPU terkait pemilihan kepala daerah serentak di ruang sidang utama KPU, Kamis (28/5/2015). Hadir dalam acara kali ini perwakilan lembaga swadaya masyarakat, perwakilan partai politik, hingga pimpinan redaksi media massa.
Acara ini akan dilaksanakan selama dua hari hingga Jumat (29/5/2015) besok. Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman yang sama soal peraturan KPU, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan tersebut.
Hingga kini, KPU telah menetapkan tujuh peraturan KPU (PKPU) yang merupakan turunan dari UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Peraturan KPU itu menjadi pedoman bagi KPU provinsi/KIP Aceh hingga KPU kabupaten/kota.
Ketujuh aturan itu meliputi PKPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pilkada, PKPU Nomor 5/2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada, PKPU Nomor 7/2015 tentang Kampanye Pilkada, dan PKPU Nomor 8/2015 tentang Dana Kampanye Pilkada. Selain itu, PKPU Nomor 9/2015 tentang Pencalonan Pilkada, PKPU Nomor 10/2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada, serta PKPU Nomor 11/2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada.
Saat ini komisioner KPU masih melakukan sesi pemaparan satu per satu peraturan yang dikeluarkan di hadapan perwakilan parpol, media massa, hingga LSM. Komisioner yang memimpin pemaparan hari ini, yakni Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Hadar Nafis Gumay, dan Arief Budiman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.