Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Terima Dana dari KPK-APBN, ICW Beri Waktu Romli 3 Hari untuk Klarifikasi

Kompas.com - 26/05/2015, 13:14 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan waktu 3 x 24 jam bagi ahli hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan melalui media sosial Twitter.

"Hari ini kami akan mengirimkan surat ke Prof Romli untuk meminta klarifikasi terhadap beberapa tudingan melalui akun twitter yang menyebutkan ICW menerima dana dari KPK dan APBN," ujar Koordinator Bidang Korupsi Politik ICW Donal Fariz, dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Donal mengatakan, pernyataan klarifikasi harus disampaikan setidaknya melalui lima media cetak nasional dan melalui akun Twitter @romliatma. Menurut dia, jika hal tersebut tidak dilakukan, maka ICW akan melakukan upaya hukum sebagai langkah untuk menjaga nama baik ICW.

Meski demikian, ICW tetap berharap Romli akan menunjukkan itikad baik untuk melakukan klarifikasi. ICW menilai pernyataan Romli yang disampaikan melalui akun Twitter telah mencemarkan nama baik ICW secara kelembagaan.

Selain itu, Romli dinilai telah menyudutkan dan menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran.

"Kami minta Romli untuk klarifikasi, apakah benar tudingan yang bersangkutan, atas bukti yang sahih, mengenai ICW pernah terima proyek dana dari KPK. Ini niat kami untuk menjauhkan tuduhan yang tidak berdasar dan berulang," kata Donal.

Dalam akun Twitter yang diposting pada bulan Mei 2015, Romli menyatakan bahwa seharusnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kinerja KPK dibuka kepada publik, termasuk dana-dana yang digunakan oleh ICW dan koalisi lembaga antikorupsi.

Romli secara langsung juga menyebut bahwa ICW menerima dana dari KPK dan dana dari APBN. Selain itu, Romli mempertanyakan, apakah BPK melakukan audit terhadap dana yang digunakan ICW.

Romli sebelumnya mengadukan tiga orang ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya. (baca: Aktivis ICW hingga Eks Penasihat KPK Dilaporkan ke Polisi)

Mereka adalah Emerson Yuntho Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Koordinator ICW dan Said Zainal Abidin, mantan penasihat KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com