Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ade Komarudin: Yang Penting Golkar Ikut Pilkada, Sisanya soal Teknis

Kompas.com - 26/05/2015, 12:15 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengurus Partai Golkar dari Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono sepakat bersama-sama mengikuti pemilihan kepala daerah serentak. Namun, kubu Aburizal belum mau berbicara terlalu jauh mengenai kepengurusan siapa yang nantinya akan didaftarkan di pilkada.

"Kita tidak mau bicara teknis dulu. Yang terpenting, Golkar bisa ikut pilkada, sisanya itu soal teknis," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal, Ade Komarudin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2015).

Ade menekankan, yang terpenting saat ini kedua kubu segera bersatu untuk melakukan penjaringan calon kepala daerah. Masalah kepengurusan yang didaftarkan bisa dipikirkan belakangan karena pendaftaran pilkada baru dibuka pada 26-28 Juli mendatang. Ketua Fraksi Golkar di DPR itu yakin ada jalan keluar untuk berbagai permasalahan tersebut.

Ade juga tidak ingin mempersoalkan peraturan KPU yang mensyaratkan parpol yang berselisih harus sudah islah atau memiliki putusan tetap pengadilan sebelum mendaftar di pilkada. "Saya enggak mau ikuti perkembangan setiap saat, tapi melupakan satu prinsip dasar. Prinsip dasarnya Golkar ikut pilkada, yang lain teknis," ujarnya.

Sementara itu, Agung menyerahkan sepenuhnya kepada KPU mengenai kepengurusan yang akan diakui dan didaftarkan di pilkada.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah menegaskan bahwa KPU hanya akan menerima satu kepengurusan yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal. Meskipun terdapat kepengurusan baru hasil islah, kepengurusan itu harus tetap terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu sesuai dengan isi Pasal 36 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan.

Pasal tersebut menyatakan, "Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdapat putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kepengurusan Partai Politik yang bersengketa melakukan kesepakatan perdamaian untuk membentuk 1 (satu) kepengurusan Partai Politik sesuai peraturan perundang- undangan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik hasil kesepakatan perdamaian."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com