Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, dalam Peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang Pencalonan, mengatur calon kepala daerah diajukan partai politik atau gabungan parpol di tingkat daerah.
"Satu kepengurusan hasil kesepakatan damai haruslah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu yang menjadi pegangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah," kata Hadar, di Jakarta, Senin (25/5/2015).
Hadar menjelaskan, pada dokumen pencalonan kepala daerah tersebut, harus ada persetujuan dewan pimpinan pusat partai politik bersagkutan dengan disertai tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderalnya.
"Pasangan calon, baik dalam pemilihan gubernur, bupati mau pun wali kota, harus mendapat persetujuan DPP parpol yang kepengurusannya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM," lanjutnya.
Partai Golkar menjadi salah satu partai politik yang masih belum jelas kepengurusannya. Sebelumnya, Wakil Presiden, Jusuf Kalla, menyarankan kedua kubu kepengurusan Partai Golkar yang bertikai dapat menandatangani surat usulan pencalonan kepala daerah sebagai syarat pendaftaran ke KPU.
Hal itu sebagai bentuk islah atas pertikaian yang terjadi di dalam tubuh Partai Golkar, yakni versi Munas Bali dan Munas Ancol.
"Kan ada dua pengurus ini, atau gabungan kan bisa saja kemudian (dua kepengurusan itu) digabung pada waktunya (pendaftaran) Juli itu," kata Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.