Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Tak Dirancang Jadi Penegak Hukum

Kompas.com - 21/05/2015, 15:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Prajurit TNI tidak dirancang untuk menjadi aparat penegak hukum. Penggunaan TNI di luar tugasnya menjaga kedaulatan adalah kemunduran demokrasi.

"Otoritas pemerintah sipil seharusnya meningkatkan kapasitasnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan PT Kereta Api Indonesia. Jangan jalan pintas dan pakai tentara lagi," kata Sidratahta Mukhtar seusai peluncuran buku karyanya, Militer dan Demokrasi; Pemikiran Letjen (Purn) Agus Widjojo tentang Reformasi TNI dalam Konsolidasi Demokrasi di Indonesia, Rabu (20/5/2015), di Jakarta.

Sidratahta yang dosen Universitas Kristen Indonesia mengatakan, di masyarakat ada persepsi bahwa tentara bisa menjadi penjaga keamanan semacam satpam, di luar tugas utamanya. Belakangan ini, hal yang ilegal dan salah itu malah ingin dibenarkan pemerintah, seperti prajurit TNI ditugaskan menjaga kereta, lembaga pemasyarakatan, dan pengganti satpol PP.

"Tentara tidak bisa jadi aparat penegak hukum. Ancaman dalam negeri itu ancaman hukum. Kalau dari luar itu ancaman kedaulatan," kata Agus Widjojo.

Ia mengatakan, sejak hari pertama direkrut, prajurit TNI tidak didesain untuk menjadi penegak hukum. Mereka segera dilatih fisik dan menembak untuk membunuh musuh. Hal ini terkait tugas utamanya, yaitu mempertahankan kedaulatan bangsa dari serangan militer yang hendak mengancam RI.

"Coba lihat Kodam Jaya, prajuritnya, kan, dilatih menembak dan lari. Bukan baca buku-buku hukum," kata Agus Widjojo saat peluncuran buku yang dilaksanakan di UKI, Cawang.

Hadir dalam acara itu Dirut PT Pindad Silmy Karim, Guru Besar FISIP Universitas Indonesia Burhan Magenda, Rektor Universitas Mercu Buana Arissetyanto Nugroho, dan dosen Fakultas Sastra UKI, Setia Bangun.

Burhan mengatakan, TNI memiliki sumber daya manusia yang bagus. Oleh karena itu, saat prajurit TNI pensiun bisa digunakan oleh instansi lain. Tugas-tugas sipil TNI juga sudah diatur dalam UU No 34/2004 tentang TNI.

Wacana dalam diskusi itu sudah sejalan dengan sikap pemerintah, seperti disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kalla menegaskan, prajurit TNI yang masih aktif tidak bisa bertugas di KPK, baik sebagai penyidik maupun di sekretariat jenderal. Penegasan itu sesuai ketentuan UU No 3/2010 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU TNI.

Hal itu disampaikan Wapres menanggapi wacana tentang prajurit TNI berkiprah di KPK. "Undang-undangnya berbunyi, penyidik itu berasal dari polisi dan kejaksaan, bukan dari TNI," kata Wapres di Istana Wapres, Jakarta, 8 Mei lalu (Kompas, 9/5). (EDN)

* Artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 Mei 2015 dengan judul "TNI Tak Dirancang Jadi Penegak Hukum".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Nasional
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

Nasional
Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Nasional
MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

Nasional
Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Nasional
Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi 'Online' ke Calon Pengantin

Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi "Online" ke Calon Pengantin

Nasional
Garuda Indonesia 'Delay' 5 Jam Saat Pulangkan Jemaah Haji, Kemenag Protes

Garuda Indonesia "Delay" 5 Jam Saat Pulangkan Jemaah Haji, Kemenag Protes

Nasional
Sejarah dan Tema Hari Keluarga Nasional 2024

Sejarah dan Tema Hari Keluarga Nasional 2024

Nasional
Jemaah Haji Keluhkan Tenda Sempit, Timwas DPR Sebut Akan Bentuk Pansus Haji

Jemaah Haji Keluhkan Tenda Sempit, Timwas DPR Sebut Akan Bentuk Pansus Haji

Nasional
Menakar Legitimasi PBNU Kelola Tambang

Menakar Legitimasi PBNU Kelola Tambang

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Kemenag Agar Tak Ada Keterlambatan Kepulangan Kepulangan Jemaah Haji

Timwas Haji DPR Minta Kemenag Agar Tak Ada Keterlambatan Kepulangan Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com