"Waktunya dipandang mereka (pemerintah) sangat tidak memungkinkan," kata Ade, seusai menutup Rapat Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), di Cilegon, Banten, Rabu (20/5/2015).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang. Ada pun, tahapan pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah dilaksanakan pada 26-28 Juli 2015.
Menurut Ade, pemerintah khawatir jika pembahasan revisi UU Pilkada itu akan melebar sehingga tidak selesai sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Ade berpendapat, revisi UU Pilkada sebenarnya diperlukan karena pada pembahasan sebelumnya belum disinggung jika terjadi konflik internal parpol seperti saat ini.
"Kami sesungguhnya dapat memberi jaminan bahwa pembahasan tidak akan meluas ke mana-mana. Saudara tahu, bahwa pembahasan revisi UU MD3 itu hanya dua jam sehingga konflik KIH dan KMP berhenti," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menentukan sikap atas usulan revisi UU tersebut. Presiden menyatakan menolak usulan itu.
"Kemarin Presiden sudah menyatakan menolak revisi. Jadi akan tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015," ucap Tedjo di Istana Kepresidenan, Selasa (19/5/2015).
Usul revisi UU Pilkada ini muncul setelah Komisi Pemilihan Umum menyetujui draf peraturan KPU mengenai partai politik yang bersengketa. KPU memberikan syarat bahwa parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.
Pada rapat antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri, Senin (4/5/2015), DPR meminta KPU menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada.
Namun, KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Akhirnya, DPR berupaya merevisi UU Partai Politik dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.