Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Ajukan Banding Atas Putusan PTUN soal Kepengurusan Golkar

Kompas.com - 19/05/2015, 14:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam sengketa pengurus Partai Golkar. Dalam putusan tersebut, hakim Teguh Satya Bakti membatalkan surat keputusan Menkumham, yang mengesahkan pengurus di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

"Terkait putusan PTUN, Menkumham melalui kuasa hukum akan mengajukan banding," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian dalam jumpa pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Ferdinand mengatakan, saat ini Menkumham beserta kuasa hukum dan para ahli tata negara akan mempelajari putusan tersebut. Setelah itu, Kemenkumham akan menyiapkan memori banding ke PTUN.

Ketua DPP bidang Hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian, yang turut hadir dalam jumpa pers tersebut menyatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan pengajuan banding setelah 15 menit seusai putusan pengadilan dibacakan.

"Akta permohonan banding sudah ada di tangan saya dan sudah resmi kami nyatakan banding," kata Lawrence.

Menurut Lawrence, ada sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut sehingga kubu Agung memutuskan banding. Ia mengatakan, hakim telah berlaku di luar kewenangannya dengan menyatakan bahwa SK Menkumham terkait kepengurusan Agung Laksono dicabut dan otomatis kembali pada kepengurusan hasil Munas 2009 dengan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum.

"Saya kira keliru karena obyek yang diadili adalah SK Menteri 23 Maret 2015. Hakim tidak punya kewenangan untuk menyatakan bahwa SK itu dicabut dan otomatis SK 2009 diberlakukan," kata Lawrence.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bakti memutuskan membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Putusan itu berlaku hingga ada amar putusan yang berkekuatan hukum tetap. Guna mengantisipasi terjadinya kekosongan kepengurusan Golkar jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak, hakim menyatakan bahwa kepengurusan yang berlaku yakni berdasarkan hasil Munas Riau 2009.

Adapun hasil Munas Riau menyatakan bahwa Aburizal Bakrie merupakan Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Agung Laksono menjabat sebagai Wakil Ketua Umum. Posisi Sekretaris Jenderal dijabat oleh Idrus Marham.

Teguh menyatakan, ketetapan ini berlaku hingga ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap atas perkara ini. "Hal ini guna memberi kepastian hukum bagi Partai Golkar yang akan mengikuti pilkada serentak," ujar Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com