JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam sengketa pengurus Partai Golkar. Dalam putusan tersebut, hakim Teguh Satya Bakti membatalkan surat keputusan Menkumham, yang mengesahkan pengurus di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
"Terkait putusan PTUN, Menkumham melalui kuasa hukum akan mengajukan banding," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian dalam jumpa pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Ferdinand mengatakan, saat ini Menkumham beserta kuasa hukum dan para ahli tata negara akan mempelajari putusan tersebut. Setelah itu, Kemenkumham akan menyiapkan memori banding ke PTUN.
Ketua DPP bidang Hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian, yang turut hadir dalam jumpa pers tersebut menyatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan pengajuan banding setelah 15 menit seusai putusan pengadilan dibacakan.
"Akta permohonan banding sudah ada di tangan saya dan sudah resmi kami nyatakan banding," kata Lawrence.
Menurut Lawrence, ada sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut sehingga kubu Agung memutuskan banding. Ia mengatakan, hakim telah berlaku di luar kewenangannya dengan menyatakan bahwa SK Menkumham terkait kepengurusan Agung Laksono dicabut dan otomatis kembali pada kepengurusan hasil Munas 2009 dengan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum.
"Saya kira keliru karena obyek yang diadili adalah SK Menteri 23 Maret 2015. Hakim tidak punya kewenangan untuk menyatakan bahwa SK itu dicabut dan otomatis SK 2009 diberlakukan," kata Lawrence.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bakti memutuskan membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Putusan itu berlaku hingga ada amar putusan yang berkekuatan hukum tetap. Guna mengantisipasi terjadinya kekosongan kepengurusan Golkar jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak, hakim menyatakan bahwa kepengurusan yang berlaku yakni berdasarkan hasil Munas Riau 2009.
Adapun hasil Munas Riau menyatakan bahwa Aburizal Bakrie merupakan Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Agung Laksono menjabat sebagai Wakil Ketua Umum. Posisi Sekretaris Jenderal dijabat oleh Idrus Marham.
Teguh menyatakan, ketetapan ini berlaku hingga ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap atas perkara ini. "Hal ini guna memberi kepastian hukum bagi Partai Golkar yang akan mengikuti pilkada serentak," ujar Teguh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.