Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Draf Sudah Rampung, Revisi UU Pilkada Tak Ganggu Tahapan

Kompas.com - 18/05/2015, 16:29 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan, DPR sepakat untuk tetap mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Menurut dia, revisi undang-undang yang belum pernah digunakan itu tak akan memakan waktu lama, sehingga dia menjamin pelaksanaan pilkada serentak tak akan terganggu.

"Kekejar kok, kekejar. Cukup kok. Cepat. Karena drafnya sudah disepakati," ujar Fahri di Istana Kepresidenan, Senin (18/5/2015).

Fahri menuturkan, saat ini pembahasan undang-undang di parlemen berlangsung cukup singkat. Dia mencontohkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD yang hanya memakan waktu satu minggu.

"Ini juga mau saya sampaikan ada juga lho cara percepat pembuatan undang-undang. Kita nggak perlu berbelit-belit, studi banding lah, keluar negerilah. Ini sudah kita akhiri. Studi banding sudah nggak ada lagi," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Lebih lanjut, Fahri menyatakan bahwa perubahan UU Pilkada sangat diperlukan karena undang-undang itu masih belum memberikan aturan tegas tentang partai yang berkonflik. Dia menyoroti dualisme yang terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar.

Saat ini, kedua partai itu juga tengah menempuh jalur hukum untuk menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Menurut Fahri, untuk mempercepat proses hukum yang akan memakan waktu panjang, sebaiknya Menteri Hukum dan HAM tidak perlu sampai mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sudahlah, coba Menkumham jangan banding. Kan dia tidak masuk dalam pihak (berperkara) Kalau PTUN sudah putuskan ya sudahlah. Jangan banding-banding begitu lho. Sengketa ini boleh jadi mungkin bisa cepat, jadi kepesertaan pilkada langsung juga bisa jelas. Kalau enggak, repot kita," ucap Fahri.

Persoalan revisi UU Pilkada ini bermula dari keputusan Komisi Pemilihan Umum telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU memberikan syarat untuk parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada. 

Pada rapat antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU, dan Kemendagri, Senin (4/5/2015) lalu, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. Namun, KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu.

Akhirnya, DPR berusaha untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com