Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPP PPP versi Romahurmuziy Siapkan Sanksi bagi yang Mendukung Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 17/05/2015, 14:52 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan versi Muuktamar Surabaya memerintahkan kepada anggota fraksi PPP di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat untuk menolak rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang Partai Politik. Bagi anggota fraksi yang melanggar, DPP PPP tak segan memberikan sanksi.

"Sesuai AD/ART, kalau enggak patut, tentu ada sanksi sesuai dengan kesalahannya. Bahkan kalau kesalahannya berat itu sampai PAW (pergantian antar waktu)" kata Ketua DPP Bidang Politik dan Pemerintahan Rusli Effendi di Jakarta, Minggu (17/5/2015).

PPP versi Muktamar Surabaya merasa berwenang untuk melakukan pemecatan kader di DPR. Mereka beralasan bahwa kepengurusan versi muktamar Surabaya merupakan kepengurusan yang sah berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Hak PAW itu adalah kewenangan DPP yang disahkan Menkumham. Persoalan di DPR masih ada kompromi politik, bagaimana pun asas legalitas yang menjadi masalah utama," ujar Wakil Sekjen PPP Bidang Komunikasi dan Hubungan Media Ahmad Baiquni.

Terkait dengan rencana revisi, DPP PPP menilai revisi undang-undang tersebut lebih didasari pada kepentingan politik untuk mengakomodasi kelompok tertentu.

Di samping itu, PPP yang dipimpin Romahurmuziy ini menilai bukan waktu yang tepat bagi DPR untuk melakukan revisi UU Pilkada dan UU Parpol sekarang. Terlebih, UU Pilkada belum sama sekali dilaksanakan.

DPR dimintanya fokus membahas rancangan undang-undang yang masuk program legislasi nasional 2015. "Hal ini lebih menonjolkan syahwat dan hasrat kekuasaan sehingga mengabaikan kepentingan yang lebih besar," sambung Rusli.

DPP PPP juga menilai lebih baik jika dalam masa reses sekarang ini, anggota DPR menyerap sebanyak-banyaknya aspirasi masyarakat di wilayah pemilihan masing-masing. Rusli pun menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan partai politik lainnya yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat, yakni koalisi pendukung Pemerintah.

PPP versi Muktamar Surabaya ini juga sudah menyampaikan masukannya kepada pemerintah. "Kita sosialisasikan, sikap kita sudah jelas menolak. Soal dengan Pemerintah, sifatnya komunikasi," kata dia.

Wacana revisi UU Parpol dan UU Pilkada ini muncul setelah KPU menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU memberikan syarat untuk parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada. 

Pada rapat antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU, dan Kemendagri, Senin (4/5/2015) lalu, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. (Baca: PDI-P Tolak Revisi UU Jika untuk Layani Golkar-PPP yang Berkelahi)

Namun, KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com