"Saya pesan pada penegak hukum, pecandu narkoba jangan dipenjara, karena tidak akan sembuh, nanti saat keluar bakal jadi pecandu lagi," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar, dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015).
Menurut Anang, para penegak hukum diminta agar mengedepankan bahwa para pengguna narkotika adalah penderita yang butuh mendapatkan perawatan.
Kewenangan untuk menentukan seseorang sebagai pemakai atau pengedar berada dalam tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Selain itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Nasser mengatakan, saat ini pola pikir kepolisian masih menganggap penanganan narkotika sebagai pidana umum.
Ia mendesak agar pemerintah membuat regulasi yang mengedepankan status pengguna narkotika sebagai korban.
"Mind set (pola pikir) kepolisian masih ke arah pidana umum. Kepolisian harus menganggap rehabilitasi sebagai pilihan penanganan kasus," kata Nasser.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dijelaskan mengenai pasal-pasal yang mengatur mengenai keterlibatan seseorang sebagai pengguna atau pengedar narkotika. Kepolisian sendiri memiliki tim assessment terpadu guna menentukan status seseorang yang terlibat narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.