Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappenas Siapkan UU Perkotaan

Kompas.com - 15/05/2015, 22:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyiapkan rancangan undang-undang perkotaan. Hal ini dilakukan Bappenas untuk membangun perkotaan secara berkelanjutan serta layak menjadi tempat tinggal untuk warganya.

"Jadi perkotaan ini kan multisektoral dan kompleks. Untuk itu kami menyiapkan UU Perkotaan agar kota dapat menjadi pusat perekonomian dan tetap layak menjadi tempat tinggal," kata Wakil Direktur Masalah Perkotaan (Deputy Director Urban Affairs) Bappenas Zaenal Arifin di Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Zaenal mengatakan, undang-undang mengenai perkotaan dibutuhkan untuk menghubungkan perundangan yang sudah ada. Sebab, perundangan yang ada masih berupa irisan-irisan dalam sektor tertentu dan belum mencakup seluruh aspek perkotaan.

"Di situlah pentingnya undang-undang perkotaan ini, untuk menjahit beberapa undang-undang yang hanya dalam sektor tertentu demi kota yang berkelanjutan," ujar dia.

Undang-undang perkotaan, ujar dia, juga ditujukan agar pembiayaan pembangunan lebih efisien karena lebih terencana.

Ia menuturkan selama ini pembangunan di kota cenderung "semrawut" karena kebijakan setiap dinas belum terintegrasi dan dan terencana dengan baik sehingga banyak terjadi "bongkar pasang". Selain itu, Zaenal mengatakan undang-undang itu akan mengatur lebih detail mengenai tipologi perkotaan sebagai acuan pembangunan agar tepat guna.

"Tipologi misalnya metropolitan kapasitas penduduk sedang-kecil, kalau megapolitan besar. Semua berbeda, penanganan berbeda. Harus dilihat itu, karena programnya juga akan berbeda tergantung kebutuhan kotanya," kata dia.

Menurut Zaenal, rancangan undang-undang itu sedang disusun dan ia berharap nantinya RUU itu dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas periode selanjutnya.

"Saat ini sedang disusun bersama oleh Bappenas bersama kementerian dan dan lembaga lainnya. Dan akan dimasukkan kedalam Prolegnas pada tahun-tahun yang akan datang dengan mempertimbangkan kesiapan materi dan rancangannya," kata dia.

Tantangan ke depan untuk mewujudkan UU tersebut, menurut dia, adalah meyakinkan DPR untuk memasukkan dalan Prolegnas dan menyamakan visi dan misi beberapa pihak dalam membangun perkotaan yang berkelanjutan.

Meski begitu, ia yakin beberapa pihak tersebut nantinya dapat bekerja sama demi perkotaan yang layak huni.

Ia mengatakan dengan adanya undang-undang tersebut, perkotaan selain menjadi menjadi pusat ekonomi yang layak, juga dapat menjadi pusat sejarah, sosial dan budaya.

Jakarta, 15/5 (Antara) - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyiapkan rancangan undang-undang perkotaan untuk membangun perkotaan secara berkelanjutan serta layak menjadi tempat tinggal untuk warganya.

    "Jadi perkotaan ini kan multisektoral dan kompleks. Untuk itu kami menyiapkan UU Perkotaan agar kota dapat menjadi pusat perekonomian dan tetap layak menjadi tempat tinggal," kata Wakil Direktur Masalah Perkotaan (Deputy Director Urban Affairs) Bappenas Zaenal Arifin di Jakarta, Jumat.

    Zaenal mengatakan undang-undang mengenai perkotaan dibutuhkan untuk menghubungkan perundangan yang sudah ada karena perundangan yang ada masih berupa irisan-irisan dalam sektor tertentu dan belum mencakup seluruh aspek perkotaan.

    "Di situlah pentingnya undang-undang perkotaan ini, untuk menjahit beberapa undang-undang yang hanya dalam sektor tertentu demi kota yang berkelanjutan," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Nasional
Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek 'Ekor Jas'

Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek "Ekor Jas"

Nasional
Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Nasional
Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Nasional
3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

Nasional
Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com