Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kondensat, Bareskrim Anggap Sri Mulyani Tak Perlu Diperiksa

Kompas.com - 15/05/2015, 19:41 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak memastikan tidak memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam dugaan perkara korupsi penjualan kondensat bagian negara.

Victor mengatakan, tiap penjualan kondensat oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memang harus ada surat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Di dalam surat itu ada klausul SKK Migas boleh menjual kondensat asalkan sesuai prosedur yang berlaku.

"Jadi sebenarnya (Sri Mulyani) enggak perlu diperiksa. Karena di bawah surat itu disebut bahwa penjualan boleh saja sepanjang ada prosedur yang berlaku," ujar Victor di kompleks Mabes Polri, Jumat (15/5/2015).

"Toh kalau nyatanya prosedur yang dimaksud itu tidak berjalan, yang bertanggung jawab ya tetap SKK Migas sebagai pengambil keputusan penjualan kondensat," ucap Victor.

Kendati demikian, Victor mengatakan bahwa sifat penyidikan selalu dinamis tergantung dari informasi yang berkembang. Oleh sebab itu, jika dalam pengembangan penyidikan ke depan arah perkara tersebut ke keterlibatan pejabat Kementerian Keuangan, penyidik akan tetap memeriksa pihak terkait.

"Semua dikembangkan berdasarkan informasi dokumen dan saksi karena tentu kami tidak mau kasus ini berhenti. Harus dikembangkan sampai sekecil-kecilnya," ujar Victor.

Sebelumnya, Bareskrim Polri diminta tak ragu memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pengusutan dugaan perkara korupsi penjualan kondensat bagian negara. Hal itu disampaikan Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. (Baca: Kasus TPPI, Bareskrim Didesak Periksa Mantan Menkeu Sri Mulyani)

"Sri Mulyani harus diperiksa dong atas persetujuan tersebut. Bareskrim jangan pilih kasih dalam penegakan hukum," ujar Ucok.

Sri Mulyani, kata Ucok, dianggap turut serta dalam pelanggaran dengan tetap memberikan persetujuan terhadap pembayaran tidak langsung melalui Surat Nomor S-85/MK.02/2009 tanggal 12 Februari dengan merujuk pada Surat Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.

Persetujuan itu disampaikan kepada Direktur Utama TPPI lewat surat Nomor 011/BPC0000/2009/S2 tanggal 12 Januari 2009 tentang penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Padahal, menurut Uchok, surat deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas tidak boleh dipakai sebagai landasan hukum atas persetujuan Kemenkeu ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com