Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Harus Bersikap jika Puan dan Tjahjo Terbukti Rangkap Jabatan DPR

Kompas.com - 15/05/2015, 11:43 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, Said Salahuddin, mengatakan, Presiden Joko Widodo harus memberhentikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani. Hal itu harus dilakukan jika keduanya terbukti belum mengundurkan diri sebagai anggota DPR.

"Puan dan Tjahjo diduga kuat memang melakukan praktik rangkap jabatan, masih menerima hak-hak keuangan sebagai anggota DPR, dan melanggar undang-undang," kata Said, di Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Menurut dia, ada tiga alasan yang menjadi dasar pemberhentian seorang anggota Dewan, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Jika memilih untuk mengundurkan diri, anggota DPR itu harus membuktikan dengan surat pengunduran diri.

"Bukti itu selanjutnya menjadi dasar bagi partai untuk mengusulkan pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPR," ujarnya.

Setelah surat diterima, pimpinan DPR meneruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebelum diteruskan lagi kepada Presiden. Hal tersebut merupakan prosedur ketatanegaraan yang harus dipenuhi oleh anggota DPR jika ingin mengundurkan diri.

"Pertanyaannya, apakah Puan dan Tjahjo pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR kepada partainya, lalu PDI-P mengusulkan pemberhentian keduanya kepada pimpinan DPR?" kata dia.

Said mengingatkan agar Presiden juga mematuhi ketentuan UU tersebut.

"Sebab, ketentuan agar Presiden memberhentikan menteri yang melanggar larangan rangkap jabatan bersifat imperatif, bukan fakultatif," kata dia.

Sebelumnya, Tjahjo menyatakan bahwa dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan DPR. Surat tersebut diserahkan setelah dilantik sebagai Mendagri oleh Presiden Jokowi.

Sementara itu, Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto mengakui, partainya belum mengajukan pengganti antarwaktu untuk Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo sebagai anggota DPR. Alasannya, penggantian antarwaktu tidak bisa dilakukan dengan mudah.

"Partai harus menyiapkan diri dulu," kata Hasto, saat dihubungi, Rabu (13/5/2015).

Hasto menjelaskan, Puan yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah V itu seharusnya digantikan dengan calon lain yang mendapat suara terbanyak di dapilnya, yakni Darmawan Prasodjo. Namun, Darmawan sudah ditunjuk sebagai staf kantor deputi kepresidenan.

Adapun Tjahjo, kata dia, akan digantikan oleh Tuti N Roosdiono. Namun, masih ada beberapa tahapan yang harus dilewati sehingga Tuti belum resmi tercatat sebagai anggota DPR yang menggantikan Tjahjo.

"Prinsipnya setelah kongres kami melakukan konsolidasi diri dan menyiapkan segala sesuatunya," kata Hasto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com