Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Persilakan Pihak yang Tak Puas Ajukan "Judicial Review" atas Peraturan KPU

Kompas.com - 12/05/2015, 19:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, siapa pun berhak mengkritik peraturan KPU mengenai pemilihan kepala daerah yang baru saja disetujui. KPU tetap berkeyakinan bahwa aturan tersebut telah dibuat sesuai kebutuhan untuk mengatasi permasalahan pilkada.

"Bahwa peraturan KPU sudah diundangkan, semua orang bisa kritisi dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Ini upaya untuk melihat jika peraturan KPU tidak sesuai," ujar Ferry saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2015).

Terkait rencana revisi UU Pilkada, Ferry mengatakan bahwa dalam konteks ini KPU berada dalam posisi yang statis. KPU tidak punya kewenangan apa pun untuk merevisi undang-undang, tetapi akan memberikan keterangan jika dibutuhkan oleh DPR.

Menurut Ferry, kewenangan merevisi undang-undang hanya dimiliki oleh pemerintah dan DPR. Jika rencana tersebut disetujui oleh kedua pihak, ia berharap agar proses legislasi berjalan dengan cepat, sebelum dimulainya tahapan pendaftaran pilkada serentak pada 26-28 Juli 2015.

Ferry memastikan bahwa jadwal pelaksanaan pilkada serentak tidak akan mundur dari jadwal yang telah ditentukan. Mengenai prioritas revisi, ia mengatakan bahwa hal tersebut dapat ditentukan dengan memperkirakan urgensinya.

"Untuk revisi, itu kewenangan pemerintah dan DPR, sementara posisi kita hanya menunggu. Kalau jadi, ya harus cepat. Itu yang jadi poin kita," kata Ferry.

Draf peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah disepakati tidak mengakomodasi seluruh isi rekomendasi DPR mengenai keikutsertaan partai yang bersengketa dalam pilkada serentak. DPR kemudian merencanakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

Nasional
Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Nasional
Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Nasional
Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com