"Sesuai Pasal 79 KUHAP bahwa pemohon boleh mengajukan sendiri gugatannya," ujar Hadi seusai mengikuti praperadilan di PN Jaksel, Senin.
Hadi mengatakan, gugatan praperadilan yang ia ajukan terkait penetapannya sebagai tersangka dan penyitaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hadi mengatakan bahwa kehadirannya tanpa didampingi pengacara adalah pilihannya secara pribadi.
"Semua permintaan keluarga, keluarga besar saya minta tanpa pengacara," kata Hadi.
Sidang perdana praperadilan tersebut tidak berlangsung lama. Hakim Haswandi yang menjadi hakim tunggal dalam praperadilan menunda persidangan untuk dilanjutkan pekan depan. Pasalnya, KPK sebagai termohon tidak menghadiri persidangan.
Menurut Haswandi, Biro Hukum KPK mengirimkan surat yang berisi permohonan penundaan persidangan. Ia mengatakan, dalam surat tertanggal 8 Mei 2015, KPK meminta penundaan karena membutuhkan waktu untuk mempersiapkan bukti, saksi, serta urusan administrasi lainnya.
"Jadi, karena ini ada surat resmi, kami juga menghargai dan persidangan ini diundur 1 minggu, pada 18 Mei 2015, pukul 09.00 pagi. Tetapi, kalau KPK tidak juga hadir pada waktu tersebut, maka sidang tetap dilanjutkan," kata Haswandi.
KPK belum melakukan penahanan meski Hadi sudah setahun ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2014. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Hadi menyatakan akan kooperatif selama proses penyidikan.
Hadi diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performing loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.
Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari Direktur PPh pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak. Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA, 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan, yaitu dari semula menyatakan menolak diganti menjadi menerima semua keberatan.
Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima semua keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi Direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Namun, Hadi membantah mendapatkan imbalan dari BCA atas penerimaan keberatan wajib pajak tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.