"Pemeriksaan saksi untuk konfirmasi pemanfaatan sisa kuota haji," ujar Priharsa, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Dalam kasus ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan pihak swasta, yaitu Ikhwanul Kiram Mashuri, Intan Fahdiana Ismail, Ruby Rizwardy Matondang, Nurul Huda Aspari,dan Isa Muksin Kurdi. Ada juga Muhamad Ilyas Idris Sadikin, Muhamad Iskandar Asri Sulisyani, Nurendro Sukomo Sigit, dan Priyantono Oemar Adiprawiro yang akan diperiksa sebagai saksi.
Pada kasus yang menjeratnya, Suryadharma diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama. Tidak hanya itu, diduga juga terdapat kuota haji untuk para wartawan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang untuk berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.