Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan PAN Tolak Angket bagi Menkumham dan Ahok

Kompas.com - 07/05/2015, 21:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyebutkan alasan partainya tidak ikut menyetujui wacana pengajuan hak angket bagi Menteri Hukum dan HAM dan hak angket bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Zulkifli mengatakan, salah satu alasannya ialah karena PAN tidak ingin terlibat dalam kegaduhan politik.

Menurut dia, kegaduhan politik berlawanan dengan tujuan PAN untuk mengabdi kepada rakyat.

"Parpol di mata rakyat sedang turun pamornya. Banyak kegaduhan yang tidak ada kaitannya dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Parpol bakal kehilangan legitimasi. Itulah sebabnya PAN tidak ikut memberikan kegaduhan," ujar Zulkifli saat ditemui seusai menutup Rakernas I PAN di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Menurut Zulkifli, penyelesaian sengketa maupun perselisihan yang melibatkan parpol, seperti pada Golkar dan PPP, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum. Begitu juga pada perselisihan yang terjadi antara DPRD DKI dan Ahok.

Zulkifli mengatakan, penyelesaian masalah dengan cara yang salah justru akan menimbulkan masalah baru. Akibatnya, kepentingan politik golongan menjadi mendominasi dibandingkan mendahulukan kepentingan rakyat.

"PAN punya solusi, bukan malah ikut membuat gaduh. Semua tidak selalu diselesaikan lewat angket. PAN mendukung penyelesaian menggunakan proses hukum," kata Zulkifli.

Beberapa waktu lalu, anggota DPR telah menandatangani pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terkait keputusannya menyikapi dualisme Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Saat itu, Yasonna dianggap bertindak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.

Sementara itu, sejumlah anggota Fraksi di DPRD DKI Jakarta juga berencana untuk mengajukan hak angket bagi Gubernur DKI Jakarta terkait penetapan APBD tahun 2015. Ahok, melalui Sekda DKI Jakarta, menyerahkan rancangan APBD 2015 yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri pada 4 Februari 2015. Panitia angket menilai, tindakan itu melanggar undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com