Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK Tak Ganggu Penyidikan Kasus Hakim Sarpin di KY

Kompas.com - 06/05/2015, 14:59 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Erasmus Napitupulu mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai objek praperadilan semestinya tidak mengganggu penyelidikan Komisi Yudisial terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi.

"Putusan MK berbeda dengan apa yang kita laporkan ke KY. Dalam laporan kita, Sarpin itu dianggap telah masuk ke dalam pokok perkara," ujar Erasmus di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Menurut Eras, putusan Sarpin yang membahas pokok perkara dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan dianggap telah melebihi kewenangan. Pasalnya, pokok perkara hanya dibahas di pengadilan, bukan dalam praperadilan.

Misalnya, Sarpin mendiskualifikasi status Budi Gunawan, yang seharusnya sebagai aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. (Baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)

Selain itu, Sarpin juga menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang dalam menyelidiki kasus Budi. (baca: Hakim: Kasus Budi Gunawan Tidak Menyebabkan Kerugian Negara)

Hal itu adalah unsur setiap orang, atau subyek pelaku yang seharusnya dijelaskan dalam proses pengadilan. (Baca: Hakim Anggap Kasus Budi Gunawan Tidak Meresahkan Masyarakat)

"Karena memang problem utama putusan Sarpin bukan diuji penetapan tersangkanya, tapi keanehan Sarpin saat menafsir kewenangan KPK, status Budi Gunawan, dan kerugian negara yang diakibatkan," kata Erasmus.

Sementara itu, Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman membantah jika putusan MK soal penetapan tersangka yang masuk ke dalam objek praperadilan, berpengaruh dalam penyidikan terhadap Sarpin. Menurut Eman, putusan MK tersebut keluar setelah Sarpin diadukan ke KY.

"Tidak ada pengaruhnya. Kan jelas putusan MK itu keluar setelah Sarpin membuat putusan  dan diadukan. Jadi tidak ada hubungannya," kata Eman saat dihubungi, Rabu.

Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Sarpin ke KY pada Selasa (17/2/2015). Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim saat ia memberikan putusan dalam praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan.

Sarpin memutuskan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh KPK terhadap Budi tidak sah secara hukum. KPK juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu. Imbasnya, KPK melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan melimpahkan ke Polri. (baca: Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan Belum Jelas)

Belakangan, MK mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan. Mahkamah menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com