Menurutnya, hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi dan Natabaya tidak menggunakan hak dan kewajiban dalam pendapat hukumnya pada putusan mahkamah partai Golkar. Keduanya telah abstain untuk berpendapat dalam memutus pokok perkara tentang kepengurusan yang sah.
"MPG itu satu putusan, harus memutus final, karena dia pokok perkara. Nggak bisa nasihat atau rekomendasi," kata Harjono saat dihubungi wartawan, Senin (4/5/2015).
Dirinya menegaskan, dalam memutus pokok perkara justru kedua hakim yang lain dari Mahkamah Partai Golkar yang melaksanakan tugasnya dengan memberikan pendapatnya.
"Di situ (putusan) jelas ada kalimat final, disebut pengurus sah adalah Agung Laksono. Ada kata-kata itu, kalau nggak ada, nggak final," katanya.
Lebih lanjut dia menyebutkan, Menteri Hukum dan HAM wajib untuk menerbitkan keputusan Mahkamah Partai Golkar.
"Dengan demikian permohonan pemohon untuk membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia haruslah ditolak. Keputusan Menteri akan berbeda substansinya dengan keputusan yang sekarang ada hanya kalau memang Keputusan Mahkamah Partai Golkar substansinya memang berbeda dengan keputusan yang sekarang ada," katanya. (Wahyu Aji)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.