JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar hasil Munas Ancol menyatakan siap melawan siapa pun yang berencana menghasut Komisi Pemilihan Umum. Bentuk hasutan tersebut seperti meminta KPU agar tidak menerima calon kepala dan wakil kepala daerah yang diajukan oleh parpol yang sedang berkonflik.
"Siapapun akan kami lawan. Akan kami lawan yang mencoba mengajak atau mendorong KPU untuk melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan UU," kata Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono, kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2015).
Menurut Agung, di dalam UU Partai Politik dan UU Pilkada tidak diatur larangan bagi parpol yang sedang mengalami konflik internal untuk mengajukan calon kepala dan wakil kepala daerah.
Selain itu, kata dia, KPU tidak memiliki hak untuk melarang parpol yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mengikuti Pilkada.
"Kami yakin KPU akan menjunjung integritasnya," tegasnya.
Pada rapat pleno, Kamis (30/4/2015) lalu, KPU telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa.
Anggota KPU Arief Budiman sebelumnya mengatakan, rapat itu memutuskan bahwa kepengurusan partai yang memenuhi syarat mengajukan calon pada pilkada adalah yang terdaftar di Kemenkumham.
Jika terjadi proses sengketa terhadap keputusan Menkumham yang telah meregistrasi dan memutuskan satu kepengurusan parpol, maka KPU hanya akan berpedoman pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, apabila proses peradilan masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka parpol diberi kesempatan untuk melakukan kesepakatan perdamaian atau islah.
Hasil islah tetap harus didaftarkan di Kemenkumham sebelum tahapan pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah pada 26-28 Juli 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.