Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Sewenang-wenang Jika KPU Tak Akui Putusan Sela

Kompas.com - 05/05/2015, 01:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim hukum DPP Partai Golkar Hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum harus mengakui adanya putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara. Jika KPU menggunakan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengakui kubu Abung Laksono sebagai pihak yang sah untuk mengikuti pilkada serentak, maka lembaga penyelenggara pemilu itu dianggap bertindak sewenang-wenang.

"Itu namanya sewenang-wenang pada putusan peradilan. Karena putusan pengadilan itu tidak ada bedanya antara putusan sela maupun putusan akhir," kata Yusril saat dijumpai di PTUN, Senin (4/5/2015).

Pilkada serentak gelombang pertama akan digelar pada Desember 2015. Namun, KPU telah membuka tahapan pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah pada 26-28 Juli 2015 mendatang. Yusril menambahkan, sebelum ada putusan akhir dari PTUN, maka putusan sela tersebut masih berlaku.

Adapun isi putusan sela itu menyatakan bahwa pelaksanaan SK Kemenkumham harus ditunda sementara waktu. Dengan demikian, apabila belum ada putusan terkait dualisme kepemimpinan Golkar hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka kepengurusan hasil Munas Riau 2009 yang berlaku.

"Munas Riau sebelum Munas Ancol atau Munas Bali (yang berhak mengajukan calon kepala dan wakil kepala daerah)," tandasnya.

Pada rapat pleno, Kamis (30/4/2015) lalu, KPU telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, Jumat (1/5/2015), mengatakan, rapat itu memutuskan bahwa kepengurusan partai yang memenuhi syarat mengajukan calon pada pilkada adalah kepengurusan partai yang terdaftar di Kemenkumham.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, dalam hal terjadi proses sengketa terhadap keputusan Menkumham, KPU hanya akan berpedoman pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selain itu, apabila proses peradilan masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka parpol diberi kesempatan untuk melakukan kesepakatan perdamaian atau islah. Hasil islah tetap harus didaftarkan di Kemenkumham sebelum tahapan pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com