Yusril: Sewenang-wenang Jika KPU Tak Akui Putusan Sela
Dani Prabowo
Kompas.com - 05/05/2015, 01:29 WIB
"Itu namanya sewenang-wenang pada putusan peradilan. Karena putusan pengadilan itu tidak ada bedanya antara putusan sela maupun putusan akhir," kata Yusril saat dijumpai di PTUN, Senin (4/5/2015).