JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli hukum administrasi negara, Andhika Danesjvara, menilai wajar apabila ada yang salah dalam surat keputusan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM terkait sengketa dualisme Partai Golkar. Meski demikian, jika ada kesalahan dalam pembuatan SK, hal tersebut dapat diperbaiki.
"Memang putusan pemerintah enggak boleh salah? Boleh salah dan pasti akan diperbaiki," kata Andhika saat dijumpai di Pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (4/5/2015).
Ia menambahkan, Menkumham seharusnya tidak perlu terlalu pusing dalam membuat SK tersebut. Sebab, SK yang dibuat Menkumham harus berdasarkan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Partai Golkar.
Selain itu, ia menekankan agar Menkumham tak hanya sibuk mengurusi persoalan Golkar. Menurut dia, masih banyak persoalan masyarakat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
"Kalau hanya mengurusi Golkar, kapan ngurusi rakyat? Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan Menkumham. Selain itu, SK ini kan sifatnya deklaratif, mengikuti MPG," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan ahli hukum administrasi negara lainnya, I Gede Panca Astawa. Menurut dia, apa yang diputuskan di dalam SK Menkumham hanya sebatas pengesahan atas putusan Mahkamah Partai Golkar. Jika merujuk UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat.
"Oleh sebab itu, menteri sebagai pejabat tata usaha negara tugasnya hanya mengesahkan saja (hasil putusan MPG) dan tidak boleh menafsirkan atau melebihkan. Apa adanya saja," kata Panca.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.