Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hentikan Penempatan TKI Informal di Timteng, Program Pemberdayaan Disiapkan

Kompas.com - 04/05/2015, 17:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan program-program peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat di daerah-daerah kantong TKI, pascapenghentian pengiriman TKI informal ke negara-negara Timur Tengah.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menandatangani Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah itu di Jakarta, Senin (5/4/2015).
Selain itu, Hanif mengatakan, pemerintah akan terus meningkatkan peluang kerja di dalam negeri dan mendukung pemberian insentif pada industri padat karya serta menyusun sistem pengupahan bagi pekerja sebagai langkah antisipasi.

"Kita juga memberikan insentif pelatihan kewirausahaan di kantong TKI agar nantinya mereka bisa bekerja secara mandiri dengan berbagai tingkat usaha. Ini dimaksudkan agar para pencari kerja sedapat mungkin tetap bekerja di dalam negeri," kata Hanif.

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pengiriman TKI sektor domestik ke 21 negara Timur Tengah akibat kurangnya perlindungan bagi TKI di sektor tersebut. Apalagi, ditambah dengan budaya setempat yang semakin mempersulit tindakan perlindungan tersebut.

"Sesuai dengan UU nomor 39 tahun 2004, Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengatur penempatan TKI ke luar negeri agar mereka lebih sejahtera dan terlindungi. Pemerintah juga dapat menutup penempatan ke negara tertentu jika pekerjaan tersebut dinilai membawa mudarat dan bahkan merendahkan nilai-nilai kemanusiaan dan martabat bangsa," ujar Hanif.

Pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan itu berlaku untuk seluruh negara Timur Tengah, yaitu Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania.

Pemerintah juga akan menggeser calon TKI ke Timur Tengah untuk bekerja di sektor formal berdasarkan kemampuan dan kompetensi yang dimilikinya. "PPTKIS kita yang selama ini bergerak di sektor rumah tangga agar bisa bergeser ke negara Asia Pasifik. Pelatihan di BLK harus lebih baik dan kerja sama dengan agen juga diarahkan ke sektor formal," kata Hanif.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan masa transisi tiga bulan kepada para calon TKI yang telah mendaftar untuk penempatan di negara-negara Timur Tengah untuk menyelesaikan proses tersebut.

"Para TKI yang sudah direkrut dan diproses, kita kasih masa transisi selama tiga bulan. Ada sekitar 4.700 TKI yang saat ini sedang berproses untuk bekerja ke Timur Tengah. Ini yang terakhir dan tidak boleh ada lagi pengiriman," ujar Hanif di Jakarta, Senin.

Sedangkan para TKI yang masih terikat kontrak di negara Timur Tengah masih diperbolehkan menghabiskan kontraknya, TKI yang ingin memperpanjang kontrak dapat memperpanjang sesuai prosedur dan bagi TKI yang mau pulang dapat pulang secara mandiri.

Namun, setelah pemberhentian diberlakukan maka pengiriman dan penempatan TKI PRT ke 21 negara Timur Tengah tersebut adalah terlarang dan masuk kategori tindak pidana perdagangan orang (trafficking).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com