JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengubah model rekrutmen tenaga kerja Indonesia (TKI). Ke depannya, perekrutan TKI akan menggunakan model semacam manajemen. Dengan demikian, ada pihak perusahaan yang menghubungkan TKI dengan pengguna jasa TKI.
"Kalau saat ini kan kontrak tenaga kerja dengan kontrak individu. Misalnya Zaenab kontrak dengan Ahmad, kalau ada apa-apa, kita harus berhubungan dengan Ahmad, padahal TKI banyak. Makanya kita diskusi bagaimana kontraknya tidak dengan individu tetapi kontrak dengan perusahaan, oleh perusahaan ditransfer ke user, user-nya ke rumah tangga. Jadi majikannya perusahaan, hanya jasanya rumah tangga. Gaji dan kontrak dengan perusahaan," tutur Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Hari ini, Yusron mengikuti rapat dengan Wapres Jusuf Kalla terkait TKI. Menurut dia, Wapres menyarankan agar model rekrutmen TKI bukan lagi berbentuk penyaluran melainkan pengelolaan. Dengan begitu, pihak perusahaan tidak bisa lepas tanggung jawab jika TKI berkasus di luar negeri.
"Selama ini enggak ada, hanya penyalur bukan pengelola, jadi putus hubungan. Kalau begini kan kalau ada apa-apa harus tanggung jawab," kata Nusron.
Kendati demikian, menurut Nusron, perubahan model rekrutmen TKI ini membutuhkan payung hukum, seperti peraturan pemerintah. Untuk itu, kata dia, Wapres berjanji akan memfasilitasi pertemuan pihak terkait agar rencana ini bisa terealisasi segera.
Nusron juga menyampaikan bahwa ke depannya para TKI akan dilatih terlebih dahulu sebelum dilepas ke lapangan pekerjaan. "Kalau sekarang, ada order dulu, baru rekrut pendidikan. Sehingga orang yang boleh berangkat itu boleh berangkat," ujar dia.
Menurut data BNP2TKI, hingga kini ada 228 TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Rata-rata mereka dituduh melakukan pembunuhan, perkosaan, kejahatan narkotika, dan terkait sihir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.