"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari untuk SDA per hari Kamis besok," ujar Priharsa, Selasa (28/4/2015).
Priharsa mengatakan, pada pemeriksaan hari ini, Suryadharma menolak menandatangani surat perpanjangan penahanan. Oleh karena itu, KPK membuat berita acara penolakan perpanjangan penahanan.
"Tersangka menolak menandatangani berita acara beserta turunannya, tapi tidak berpengaruh," kata Priharsa.
Dalam kasus ini, Suryadharma diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang untuk berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.