JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang dihukum enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Bonaran dianggap menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Tapanuli Tengah pada 2011.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raja Bonaran Situmeang berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4/2015).
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Bonaran dikenakan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan selama delapan tahun. Ada pun hal memberatkan yaitu Bonaran dianggap mencederai lembaga peradilan, terutama MK.
"Perbuatan terdakwa mencederai nilai pemilihan umum yang dilakukan secara jujur dan adil," kata Jaksa.
Bonaran didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebesar Rp 1,8 miliar terkait sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Meski demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.