Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan PK Kedua Mary Jane Ditolak Beberapa Jam Setelah Diajukan

Kompas.com - 27/04/2015, 19:00 WIB


SLEMAN, KOMPAS.com
- Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan menolak pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua dari terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Fieata Veloso, warga negara Filipina.

"Penolakan PK kedua terpidana mati Mary Jane ini terkait peraturan undang-undang yang menyatakan tidak ada PK kedua setelah PK pertama ditolak," kata Humas PN Sleman Marliyus, Senin (27/4/2015), seperti dikutip Antara.

Menurut dia, setelah ada penetapan penolakan permohonan PK kedua ini, pihak PN Sleman akan segera memberitahukan ke pihak kuasa hukum Mary Jane.

Putusan PN Sleman ini hanya berselang beberapa jam dari pengajuan permohonan PK yang diajukan kuasa hukum Mary Jane pada Senin siang. (baca: Dilobi Filipina, Jokowi Akan Putuskan Nasib Mary Jane Sore Ini)

Pada Senin siang, kuasa hukum Mary Jane kembali mengajukan permohonan PK di PN Sleman.

"Pengajuan kembali permohonan Peninjauan Kembali (PK) ini karena adanya novum atau bukti baru yang menyebutkan bahwa Mary Jane bukan perantara dalam transaksi jual beli narkoba," kata kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim saat mengajukan permohonan PK.

Menurut dia, dasar pengajuan PK ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pengajuan PK lebih dari satu kali pada kasus pidana dalam rangka mencari kebenaran dan keadilan. (baca: Pacquiao Surati Jokowi Minta Pengampunan Soal Hukuman Mati Mary Jane)

"Sedangkan novum atau bukti baru yang kami ajukan dalam PK ke dua ini berupa dokumen otentik," katanya.

Agus mengatakan, pihaknya berupaya mematahkan vonis majelis hakim yang menyebutkan bahwa Mary Jane sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkoba.

"Setelah mengkaji vonis PN Sleman sebelumnya, kami menilai putusan majelis hakim keliru dan Mary Jane bukan menjadi perantara dalam kasus jual beli narkoba," katanya.

Mary Jane merupakan satu dari 10 terpidana mati kasus narkoba yang permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo. (baca: Vonis Hukuman Mati Mary Jane Dianggap Cacat Hukum, Mengapa?)

Mary Jane divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Terpidana ini kemudian mengajukan permohonan PK setelah grasinya ditolak Presiden.

Namun, dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan lalu, MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut dan tetap pada putusan PN Sleman.

Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta karena kedapatan membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp 5,5 miliar saat turun dari pesawat tujuan Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.

Saat ini, Mary Jane telah menempati ruang isolasi di Lapas Nusakambangan dan menunggu pelaksanaan eksekusi. Sebelumnya, Mary Jane ditahan di Lembaga Pemasyarakat Kelas IIA Yogyakarta, dan pada Jumat (25/4) dini hari, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com